PIAGAM TASIKMALAYA
“Panca Upaya Menuju Pendamping K-UMKM Berjaya”
Peranan strategis Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) dalam perekonomian nasional menumbuhkan harapan
bahwa KUMKM akan menjadi tumpuan bagi kemajuan dan kejayaan
Indonesia di masa depan.
Pendamping KUMKM adalah ujung tombak pemberdayaan KUMKM
di Indonesia. Para Pendamping KUMKM yang tergabung dalam
berbagai asosiasi dan lembaga pendukung KUMKM, kini telah
tumbuh meluas dan semakin mekar dengan dukungan berbagai
payung hukum dari Pemerintah Pusat dan beberapa Pemerintah
Daerah.
Para Pendamping KUMKM telah menghasilkan sejumlah contoh
keberhasilan. Namun sebagian besar masih mengalami
permasalahan dalam hal kualitas produk dan pemasaran jasanya.
Hal ini dikuatirkan akan menjadikan pendamping KUMKM tak
mampu bertahan dalam menghadapi persaingan global.
Karena itu, setelah mendengarkan pengarahan dari Menteri
Koperasi dan UKM, paparan dari para narasumber dalam diskusi
panel, serta pembahasan sidang 5 komisi beserta rapat pleno, maka
peserta Temu Nasional Pendamping KUMKM yang diselenggarakan
di Tasikmalaya pada tanggal 19-20 Juni 2013 merumuskan “Panca
Upaya Menuju Pendamping K-UMKM Berjaya” sebagai
berikut:
1. Pengembangan KUMKM haruslah merupakan upaya yang
berlangsung terus-menerus, tak lekang oleh waktu, serta
menumbuhkan semangat untuk selalu memperbaiki diri,
sehingga pada gilirannya KUMKM tidak hanya berjaya di dalam
negeri tetapi juga mampu bersaing di tataran global,
khususnya menyambut pemberlakuan Masyarakat Ekonomi
ASEAN mulai tahun 2015.
2. Peran Pendamping KUMKM perlu direvitalisasi. Pemerintah dan
para stakeholders diharapkan menyusun peta petunjuk jalan
(road map) pemberdayaan pendamping KUMKM secara
nasional yang mencakup aspek Kelembagaan, Operasional,
dan Pendanaan.
3. Dengan telah terbitnya beberapa perundang-undangan terkait
pengembangan KUMKM, maka payung hukum tersebut perlu
diikuti dengan berbagai ketentuan operasional di Pusat dan di
Daerah. Juga perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi
sejumlah kesepakatan kerjasama antar instansi. Dengan
demikian para pelaku usaha dan Pendamping KUMKM dapat
menjalankan fungsi dan peranannya dengan penuh kepastian.
4. Agar dapat berkiprah secara profesional dan mendapat
pengakuan dari pengguna jasa, maka Pendamping KUMKM
perlu disertifikasi dengan menggunakan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui secara luas.
Juga perlu diupayakan penguatan dan pelatihan agar para
pendamping dapat memenuhi standar kompetensi dimaksud.
5. Pengalaman terbaik (best practices) para Pendamping KUMKM
dan best practice dukungan kebijakan di Pusat dan Daerah
perlu disebarluaskan, sehingga dapat mempercepat proses
pemberdayaan KUMKM di daerah lain.
Berbagai usulan yang disepakati dalam Rapat Komisi dan Rapat
Pleno, merupakan bagian tak terpisahkan dari Piagam ini.
Tasikmalaya, 20 Juni 2013
Atas Nama Peserta Temu Nasinal I Pendamping KUMKM 2013:
1. Samsul Hadi
2. Cecep D. Abdul Qoyum
3. Iwan Setiawan
4. Anton Nurman Soleh
5. Agus Prayoga
6. M. Sholeh
7. Drs. Y. Anggoro
Triharyanto, M.Eng
8. Bambang Suharto
9. Aslichan Burhan
10.Syamsiar Sandiah
11.Roseno Aji
12.Tika Noorjaya
13.Ir. Andro Setiawan
14.Dede Djuniardi
15.Fajar Nugroho
16.Eet Riswana
17.Jaka Sudewa


