Home » » Tasikmalaya, 19-20 Juni 2013 merumuskan “Panca Upaya Menuju Pendamping K-UMKM Berjaya”

Tasikmalaya, 19-20 Juni 2013 merumuskan “Panca Upaya Menuju Pendamping K-UMKM Berjaya”

Written By ABDSI on Friday, 21 June 2013 | 00:55


PIAGAM TASIKMALAYA 
“Panca Upaya Menuju Pendamping K-UMKM Berjaya” 

Peranan strategis Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 
(KUMKM) dalam perekonomian nasional menumbuhkan harapan
bahwa KUMKM akan menjadi tumpuan bagi kemajuan dan kejayaan 
Indonesia di masa depan. 

Pendamping KUMKM adalah ujung tombak pemberdayaan KUMKM 
di Indonesia. Para Pendamping KUMKM yang tergabung dalam 
berbagai asosiasi dan lembaga pendukung KUMKM, kini telah 
tumbuh meluas dan semakin mekar dengan dukungan berbagai 
payung hukum dari Pemerintah Pusat dan beberapa Pemerintah 
Daerah. 

Para Pendamping KUMKM telah menghasilkan sejumlah contoh 
keberhasilan. Namun sebagian besar masih mengalami 
permasalahan dalam hal kualitas produk dan pemasaran jasanya. 
Hal ini dikuatirkan akan menjadikan pendamping KUMKM tak 
mampu bertahan dalam menghadapi persaingan global. 

Karena itu, setelah mendengarkan pengarahan dari Menteri 
Koperasi dan UKM, paparan dari para narasumber dalam diskusi 
panel, serta pembahasan sidang 5 komisi beserta rapat pleno, maka 
peserta Temu Nasional Pendamping KUMKM yang diselenggarakan 
di Tasikmalaya pada tanggal 19-20 Juni 2013 merumuskan “Panca 
Upaya Menuju Pendamping K-UMKM Berjaya” sebagai 
berikut: 
1. Pengembangan KUMKM haruslah merupakan upaya yang 
berlangsung terus-menerus, tak lekang oleh waktu, serta
menumbuhkan semangat untuk selalu memperbaiki diri, 
sehingga pada gilirannya KUMKM tidak hanya berjaya di dalam 
negeri tetapi juga mampu bersaing di tataran global, 
khususnya menyambut pemberlakuan Masyarakat Ekonomi 
ASEAN mulai tahun 2015. 

2. Peran Pendamping KUMKM perlu direvitalisasi. Pemerintah dan 
para stakeholders diharapkan menyusun peta petunjuk jalan 
(road map) pemberdayaan pendamping KUMKM secara 
nasional yang mencakup aspek Kelembagaan, Operasional,
dan Pendanaan. 

3. Dengan telah terbitnya beberapa perundang-undangan terkait 
pengembangan KUMKM, maka payung hukum tersebut perlu 
diikuti dengan berbagai ketentuan operasional di Pusat dan di 
Daerah. Juga perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi 
sejumlah kesepakatan kerjasama antar instansi. Dengan 
demikian para pelaku usaha dan Pendamping KUMKM dapat 
menjalankan fungsi dan peranannya dengan penuh kepastian. 

4. Agar dapat berkiprah secara profesional dan mendapat 
pengakuan dari pengguna jasa, maka Pendamping KUMKM 
perlu disertifikasi dengan menggunakan Standar Kompetensi 
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui secara luas. 
Juga perlu diupayakan penguatan dan pelatihan agar para 
pendamping dapat memenuhi standar kompetensi dimaksud. 

5. Pengalaman terbaik (best practices) para Pendamping KUMKM 
dan best practice dukungan kebijakan di Pusat dan Daerah 
perlu disebarluaskan, sehingga dapat mempercepat proses 
pemberdayaan KUMKM di daerah lain. 
Berbagai usulan yang disepakati dalam Rapat Komisi dan Rapat 
Pleno, merupakan bagian tak terpisahkan dari Piagam ini. 
Tasikmalaya, 20 Juni 2013 
Atas Nama Peserta Temu Nasinal I Pendamping KUMKM 2013: 
1. Samsul Hadi 
2. Cecep D. Abdul Qoyum 
3. Iwan Setiawan 
4. Anton Nurman Soleh 
5. Agus Prayoga 
6. M. Sholeh 
7. Drs. Y. Anggoro 
Triharyanto, M.Eng 
8. Bambang Suharto 
9. Aslichan Burhan 
10.Syamsiar Sandiah 
11.Roseno Aji 
12.Tika Noorjaya 
13.Ir. Andro Setiawan 
14.Dede Djuniardi 
15.Fajar Nugroho 
16.Eet Riswana 
17.Jaka Sudewa 

Let's TRADING