Jakarta, 5 Maret 2002
Inilah tonggak berdirinya organisasi BDS Indonesia. Melalui pembahasan panjang hampir selama 2 minggu (disela-sela mengikuti kegiatan In Country Training Program) dan dengan memperhatikan berbagai aktivitas terdahulu berkait dengan kegiatan yang telah dilakukan Pokja BDS (termasuk didalamnya isi Deklarasi Yogyakarta), 30 BDS dari berbagai wilayah mendeklarasikan berdirinya organisasi BDS bernama Forum BDS Indonesia melalui statuta ADDENDUM KEMAYORAN. Keberadaan forum telah dideklarasikan melalui acara sederhana di Nam Center, Kemayoran-Jakarta tanggal 5 Maret 2002. Forum Indonesia berdiri sebagai tindak lanjut yang konkret dalam mengembangkan kelembagaan BDS secara nasional. Addendum Kemayoran memuat tentang: nama dan bentuk organisasi; tempat dan kedudukan; azas organisasi; visi dan misi; sifat; kelembagaan; tugas dan wewenang presidium; keanggotaan; syarat keanggotaan; sumber dana; dan aturan peralihan.
Tugas & wewenang Presidium Nasional yg diamanatkan Addendum Kemayoran adalah:
- menyelenggarakan konferensi nasional BDS guna pemantapan organisasi
- sosialisasi keberadaan Forum BDS Indonesia ke berbagai pihak
- menyiapkan alat kelengkapan organisasi menyangkut AD/ART, tata kerja dan kelengkapan lainnya
- menyusun kode etik dan akreditasi konsultan BDS
- memperjuangkan kepentingan BDS dalam pengembangan UKM di Indoneisa
- berwenang mewakili untuk dan atas nama Forum BDS Indonesia guna berhubungan, menjalin kerjasama, mencari dukungan ke berbagai pihak guna menggerakkan roda organisasi.
- bertanggungjawab kepada musyawarah anggota yang akan diatur secara khusus
Presidium Nasional BDS juga telah membentuk Koordinator Wilayah di berbagai pulau besar di Indonesia, yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendistribusikan informasi tentang keberadaan dan peran Forum BDS Indonesia. Koordinator Wilayah juga berfungsi menampung dan menyalurkan inspirasi BDS yang berada di areanya.

