abdsi.org - YOGYAKARTA – Salah satu rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional Dewan Pengurus Nasional Asosiasi BDS Indonesia tanggal 12-13 februari 2015 di Kaliurang Yogyakarta adalah perlunya penyederhanaan persyaratan bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengurus Izin Usaha Mikro Kecil.
“ABDSI mendukung implementasi IUMK untuk memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil. Namun demikian kami melihat ada pesyaratan pengurusan IUMK yang tertera di Permendagri Nomor 83 tahun 2014, salah satunya NPWP.”
Ungkap Samsul Hadi Ketua Umum DPN ABDSI. NPWP jangan “dipaketkan” kedalam IUMK, agar tidak terjadi resistensi terhadap IUMK.
“Pelaku Usaha Mikro Kecil perlu lebih dulu dipahamkan tentang manfaat IUMK bagi mereka. Jangan sampai belum apa-apa mereka sudah dibebani harus mengurus NPWP. Bila PUMK sudah merasakan manfaat dari IUMK, maka mendorong mereka menjadi wajib pajak yang baik akan jauh lebih mudah dilaksanakan.” Imbuh Samsul Hadi. Untuk itu ABDSI akan segera berkirim surat ke Dirjen Bangda Kemendagri beri masukan agar juklak IUMK yg akan diterbitkan bisa akomodir usulan penyederhanaan persyaratan tersebut.
Dalam Rakernas ABDSI tersebut juga diputuskan ABDSI segera menyiapkan tenaga pendamping agar bisa membantu PUMK mengurus IUMK sampai di level kecamatan. Hal tersebut untuk mendukung realisasi target 5 juta IUMK tahun ini yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi & UKM.
Yogyakarta, 13 februari 2015
Sekretariat Asosiasi BDS Indonesia
Jl. TB Simatupang 12A Lenteng Agung Jakarta Selatan
12610 (021) 7891779 http://www.abdsi.org
Email : sekretariat.abdsi@gmail.com
Milis : abdsi@googlegroups.com
Website: www.abdsi.org
.png)

