JAKARTA – Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) menyatakan kesiapannya mendampingi 500.000 Usaha Mikro Kecil yang akan mengurus Izin Usaha Mikro Kecil di tahun 2015 guna mendukung implementasi Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menjelaskan bahwa Menteri Koperasi dan UKM telah meluncurkan surat edaran ke gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia berisi perintah agar satuan kerja yang membidangi koperasi dan UKM mengoptimalkan keberadaan ABDSI dan lembaga pendamping lainnya untuk mendampingi usaha mikro kecil yang mengurus IUMK. “Pemerintah menjadikan konsultan pendamping sebagai instrumen penting dalam memajukan KUMKM, termasuk dalam hal implementasi IUMK. ABDSI dan asosiasi/lembaga pendamping lainnya diharapkan bisa menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendampingi Usaha Mikro Kecil saat mengurus maupun pasca memperoleh IUMK .” ucap Braman Setyo.
Ketua Umum ABDSI Samsul Hadi menyatakan kesiapan para konsultan pendamping KUMKM yang tersebar di semua Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden & Permendagri yang telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM.
“Tugas Pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK), adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan bimbingan & konsultasi pasca perolehan IUMK, seperti kewirausahaan, akses pembiayaan, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya.” Ungkap Samsul Hadi.
Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai kecamatan dan desa/kelurahan dengan pola jemput bola. Melalui pola tersebut diharapkan keengganan UMK untuk mengurus izin bisa dieliminir. Selain itu dengan pola jemput bola bisa dihindari pungli yang dikenakan kepada UKM karena IUMK tersebut diberikan secara gratis. Melalui pendampingan yang intens, diharapkan pemberian IUMK bisa dilakukan dengan prosedur yang sederhana, mudah dan cepat. Usaha Mikro Kecil juga akan memperoleh keterbukaan informasi dan kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
“Untuk menyiapkan para konsultan pendamping agar bisa mendampingi IUMK dengan baik, ABDSI telah lakukan roadshow ke berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam waktu dekat segera menyusul Bali, NTB, dan propinsi lainnya. Kegiatan ini juga dalam rangka mewujudkan Satu Juta UMKM Naik Kelas” kata Samsul Hadi. Selain itu, ABDSI menyiapkan aplikasi berbasis android guna monitoring aktivitas pendampingan di kecamatan dan kelurahan/desa. Dengan aplikasi tersebut kegiatan pendampingan bisa dipantau realtime secara nasional dan bisa dengan mudah disinergikan dengan kegiatan pihak2 lain yang terkait dengan proses pemberian IUMK
Jakarta, 2 februari 2015
Sekretariat Asosiasi BDS Indonesia
Jl. TB Simatupang 12A Lenteng Agung Jakarta Selatan
12610 (021) 7891779 http://www.abdsi.org
Email : sekretariat.abdsi@gmail.com
Milis : abdsi@googlegroups.com
Website: www.abdsi.org
.png)

