ASOSIASI BDS INDONESIA
Nomor 06/ABDSI/DPN/SK/II/2015
Tentang
SYARAT, PROSEDUR, DAN KETENTUAN
PENDAFTARAN ANGGOTA ABDSI
Berdasarkan hasil Musyawarah
Nasional ABDSI tanggal 11-12 November 2014 dan Rapat Kerja Nasional tanggal 12-13 Februari di Yogyakarta, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI)
membuat keputusan tentang Syarat, Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran Anggota Asosiasi BDS Indoensia sebagai berikut.
SYARAT
KEANGGOTAAN
Syarat menjadi Anggota
ABDSI
adalah:
1. Anggota merupakan Lembaga yang menyediakan layanan pengembangan bisnis bagi Koperasi dan
UMKM yang disebut
Business Development Services
disingkat
BDS
2. Melakukan pendaftaran dengan cara
b. Membayar iuran
anggota setahun
sebesar
Rp150.000,-
untuk
anggota
lama dan Rp200.000,- untuk anggota baru ke rekening DPN
ABDSI Mandiri
Cab. Cimanggis Jaktim 1290010521750 an Iwan Setiawan
1) salinan legalitas lembaga,
2) profil
lembaga,
3) CV para
konsultan/pendamping
yang
dimiliki,
4) daftar KUMKM
yang sedang didampingi dalam 2
tahun terakhir.
5) bukti
telah membayar biaya registrasi
PROSEDUR
PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Calon anggota mendaftar langsung melalui formulir online atau didaftarkan
oleh pengurus
korwil atau korda setempat
3. Sekretariat DPN ABDSI akan melakukan verifikasi data melalui korwil dan atau
korda
dimana calon
anggota mendaftarkan tempat
kedudukannya.
4. Setelah
menerima
hasil
verifikasi dari korwil dan atau Korda yang
menyatakan
tidak ada masalah dengan calon anggota tersebut, sekretariat akan mengirimkan konfirmasi kepada calon anggota untuk membayarkan biaya registrasi
5. Setelah
pembayaran dilakukan, sekretariat
akan mengeluarkan nomer
registrasi anggota
dan
mencetak sertifikat
keanggotaan
Asosiasi BDS Indonesia
6. Sekretariat DPN mengirimkan sertifikat kepada anggota yang telah
teregister melalui korwil dan atau korda
KETENTUAN
KEANGGOTAAN
1. Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban
mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Munas dan ketentuan asosiasi
lainnya, mendukung dan memperjuangkan
kebijakan asosiasi, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan asosasi, berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan
program kerja asosiasi, dan
membayar iuran anggota.
2. Hak Anggota
Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan
yang sama, mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan,
memperoleh penghargaan dan kesempatan
mengembangkan diri, mengikuti kegiatan2 yang
diselenggarakan asosiasi.
3. Tata
Tertib Berakhirnya Keanggotaan
a. Keanggotaan
berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis,
diberhentikan,
meninggal
dunia, masa
berlaku
keanggotaannya habis.
b. Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota, melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau
Keputusan organisasi,
atau Melakukan tindakan
atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau
kebijakan asosiasi.
Demikian keputusan
ini
dibuat untuk menjadi
pedoman
bagi Asosiasi
secara nasional
dan
berlaku sejak
ditandatanganinya surat
keputusan ini.
Ditetapkan di
Jakarta, 25 Februari 2015
DEWAN
PENGURUS NASIONAL
ASOSIASI BDS INDONESIA
Samsul
Hadi Cahyadi Joko Sukmono
Ketua
Umum Sekretaris Jenderal
.png)


