Home » » Aturan Pendaftaran

Aturan Pendaftaran

Written By data on Thursday, 13 November 2014 | 02:39

ASOSIASI BDS INDONESIA

  S U R A T  K E P U T U S A N
Nomor 06/ABDSI/DPN/SK/II/2015

Tentang

SYARAT, PROSEDUR, DAN KETENTUAN PENDAFTARAN ANGGOTA ABDSI


Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional ABDSI tanggal 11-12 November 2014 dan Rapat Kerja Nasional tanggal 12-13 Februari di Yogyakarta, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI) membuat keputusan tentang Syarat, Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran Anggota Asosiasi BDS Indoensia sebagai berikut.


SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat menjadi Anggota ABDSI adalah:
1. Anggota merupakan Lembaga yang menyediakan layanan pengembangan bisnis bagi Koperasi dan UMKM yang disebut Business Development Services disingkat BDS


2. Melakukan pendaftaran dengan cara
a. Mengisi formulir pendaftaran online di http://goo.gl/forms/TJ1ZLZDBxr
b. Membayar iuran anggota setahun sebesar Rp150.000,- untuk anggota
lama dan Rp200.000,- untuk anggota baru ke rekening DPN ABDSI Mandiri
Cab. Cimanggis Jaktim 1290010521750 an Iwan Setiawan
c. Mengirimkan dokumen pendukung pendaftaran di bawah ini melalui email sekretariat.abdsi@gmail.com

1) salinan legalitas lembaga,
2) profil lembaga,
3) CV para konsultan/pendamping yang dimiliki,
4) daftar KUMKM yang sedang didampingi dalam 2 tahun terakhir.
5) bukti telah membayar biaya registrasi

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Calon anggota mendaftar langsung melalui formulir online atau didaftarkan oleh pengurus korwil atau korda setempat
2. Calon anggota mengirimkan lampiran dokumen pendukung melalui email sekretariat.abdsi@gmail.com
3. Sekretariat DPN ABDSI akan melakukan verifikasi data melalui korwil dan atau korda dimana calon anggota mendaftarkan tempat kedudukannya.
4. Setelah  menerima  hasil  verifikasi  dari  korwil  dan  atau  Korda  yang menyatakan tidak ada masalah dengan calon anggota tersebut, sekretariat akan mengirimkan konfirmasi kepada calon anggota untuk membayarkan biaya registrasi
5. Setelah  pembayaran  dilakukan,  sekretariat  akan  mengeluarkan  nomer registrasanggota  dan  mencetak  sertifikat  keanggotaan  Asosiasi  BDS Indonesia
6. Sekretariat DPN mengirimkan sertifikat kepada anggota yang telah teregister melalui korwil dan atau korda


KETENTUAN KEANGGOTAAN
1. Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Munas dan ketentuan asosiasi lainnya, mendukung dan memperjuangkan kebijakan asosiasi, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan asosasi, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program kerja asosiasi, dan membayar iuran anggota.


2. Hak Anggota
Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri, mengikuti kegiatan2 yang diselenggarakan asosiasi.


3. Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan
a. Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, masa berlaku keanggotaannya habis.

b. Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan organisasi, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan asosiasi.


Demikian keputusan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi Asosiasi secara nasional dan berlaku sejak ditandatanganinya surat keputusan ini.

Ditetapkan di Jakarta, 25 Februari 2015


DEWAN PENGURUS NASIONAL ASOSIASI BDS INDONESIA
                           Samsul Hadi                                                           Cahyadi Joko Sukmono

Ketua Umum                                 Sekretaris Jenderal






Let's TRADING