Home » , » Mengapa Pusat Layanan Usaha Terpadu dibutuhkan KUMKM

Mengapa Pusat Layanan Usaha Terpadu dibutuhkan KUMKM

Written By ABDSI on Tuesday, 7 May 2013 | 13:16


ABDSI.ORG JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi kelahiran Pusat Layanan Usaha Terpadu di seluruh provinsi sebagai sarana layanan komprehensif bagi pengembangan usaha pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan ada tujuh jenis layanan yang dipersiapkan ketika Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) resmi beroperasi.

Ketujuh jenis layanan itu terdiri dari konsultasi bisnis, pendampingan atau monitoring bisnis, fasilitasi akses pembiayaan, pemasaran dan promosi, pelatihan bisnis, networking, dan terkahir adalah pustaka entrepreneur.

”Harapan kami dari program PLUT adalah, biss menjadi icon baru bagi setiap daerah untuk mengembangkan kapasitas dan bisnis pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) ke depan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (26/4).

Dalam konsep yang dirancang instansi tersebut, pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan bantuan operasional secara berkelanjutan, karena target dari program ini mencakup pelaku usaha mikro.  Pastinya, program ini tidak bersifat proyek yang hanya dilaksanakan pada waktu terbatas.

Oleh karena itu kelembagaan PLUT-KUMKM tersebut diusulkan dalam dua alternatif, masing-masing menjadi Badan Layanan Umum daerah atau BLUD, dan Unit Pelayanan Teknis Daerah atau UPTD. Konsekuensi kedua skema ini berbeda dari sisi SDM pengelolaam dan dukungan anggaran.

Menurut Choirul, penetapan bentuk kelembagaan sangat menentukan sustainability operasional program. Oleh karena itu harus ada pertimbangan kemampuan finansial setiap daerah yang ingin menerapkan program PLUT di daerahnya.

”Namun, pengelolaan PLUT diharapkan melibat seluruh stakeholders atau pemangku kepentingan. Akan tetapi, aspek manajemennya tetap dikelola pewmerintah daerah. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada daerah tentang program ini,” papar Choirul Djamhari.

Exit strategy PLUT-KUMKM, menjamin keberlangsungan jasa layanan, dan sebagian dari kegiatan akan diarahkan bersifat komersial untuk mendukung pembiayaan operasional dan juga untuk kemandirian PLUT untuk jangka panjang.

Untuk mencapai sararan maksimal dari kehadiran PLUT, Kementerian Koperasi dan UKM memberi kebebasan kepada setiap daerah untuk menetapkan fokus layanannya yang disesuaikan dengan keperluan dan poptensi sumber daya yang dimiliki.
Mengapa Pusat Layanan Usaha Terpadu dibutuhkan?

  • Keterjangkauan fasilitasi bagi KUMKM masih terbatas karena jumlahnya yang sangat besar, dengan bidang dan lokasi usaha yang beragam;
  • Kesadaran KUMKM mengenai pentingnya jasa pengembangan usaha masih rendah;
  • Pola penyediaan jasa pengembangan usaha berbasis komersial masih menghadapi hambatan rendahnya willingness to pay dari KUMKM karena masih didominasi oleh usaha mikro;
  • Masih dibutuhkan pola pendampingan yang terpadu berdasarkan kebutuhan KUMKM dan berfokus pada core competencies & know how;
  • Sinergi di antara berbagai penyedia pendampingan KUMKM belum optimal; dan
  • Evaluasi terhadap keberhasilan penyediaan pendampingan terhadap perkembangan usaha (hasil/outcome) masih terbatas.
saya sekarang sedang berkonsentrasi penuh guna mewujudkan lahirnya PLUT di semua kota kabupaten di seluruh Indonesia di tahun 2020.
Tahun 2013, akan dimulai dengan pembentukan PLUT di 15 propinsi.
saatnya melangkah dengan lebih pasti.

sumber :bisnis.com, caksamsul.com

Let's TRADING